Pedagang Spekulasi Naikan Harga
Rabu, 26 Juni 2013 – 09:13 WIB
BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pedagang untuk tidak berspekulasi dalam menaikan harga paska dinaikannya harga jual eceran bahan bakar minyak(BBM) bersubsidi. Menurut menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan, tidak sedikit pedagang yang telah menyimpan barang dengan harga lama di gudangnya.
“Jadi seharunya barang dagangan yang dijual tidak terlalu tinggi. Tentu faktor naiknya harga karena ongkos pengiriman (barangnya) pun naik," kata Ferry yang ditemui di Jalan Turangga, Selasa(25/6).
Kendati begitu, Ferry mengakui kenaikan harga barang-barang telah terjadi di pasaran. Kenaikan tersebut berkisar di angka 5 persen. Dikatakan dia, kenaikan harga ini merupakan imbas naiknya harga jual eceran BBM.
BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pedagang untuk tidak berspekulasi dalam menaikan harga paska dinaikannya harga jual eceran bahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:06 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Riau
Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Daerah
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB