Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedagang Taoge Tulang Bawang Mencari Keadilan ke DPR

Selasa, 09 Mei 2023 – 18:04 WIB
Pedagang Taoge Tulang Bawang Mencari Keadilan ke DPR - JPNN.COM
Arneli (ketiga dari kiri), istri dari terdakwa Paidi Bin Abdul Roni bersama anaknya Nabila didampingi dua penasihat hukumnya, yaitu Khoirul SH, dan Berlian Arista SH di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, pihak keluarga Paidi, yaitu istrinya Arneli dan putrinya Nabila beserta kuasa hukumnya dari Khoirul Natanegara & Patners, berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR untuk mencari keadilan hukum tersebut.

“Tolong, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Mahfud MD, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Menkum HAM Yasonna Laoly, Komisi III DPR RI, dan media untuk membantu kami. Pak Paidi ini tidak bersalah, telah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan. Dan, kalau dibiarkan akan dijalani selama 8 tahun 6 bulan,” kata Arneli.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung pada 31 Mei 2022 dengan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dugaan fitnah itu diawali, pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML, bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML.

Tudingan pemerkosaan ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan. Esoknya, ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.

Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut dengan tuduhan pemerkosaan hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar.

Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji.

Pedagang taoge asal Mesuji, Lampung bernama Paidi bin Abdul Roni mencari keadilan ke Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/3/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News