Pedagang Taoge Tulang Bawang Mencari Keadilan ke DPR
Oleh karena itu, pihak keluarga Paidi, yaitu istrinya Arneli dan putrinya Nabila beserta kuasa hukumnya dari Khoirul Natanegara & Patners, berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR untuk mencari keadilan hukum tersebut.
“Tolong, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Mahfud MD, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Menkum HAM Yasonna Laoly, Komisi III DPR RI, dan media untuk membantu kami. Pak Paidi ini tidak bersalah, telah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan. Dan, kalau dibiarkan akan dijalani selama 8 tahun 6 bulan,” kata Arneli.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung pada 31 Mei 2022 dengan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dugaan fitnah itu diawali, pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML, bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML.
Tudingan pemerkosaan ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan. Esoknya, ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.
Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut dengan tuduhan pemerkosaan hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar.
Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji.