Pedemo Ini Beringas Saat Berhadapan dengan Polisi, Ternyata Menelan Sesuatu
Keduanya bukan hanya pemakai, namun diketahui sebagai pengedar atau bandar yang menjual ganja tersebut di tengah kerumunan aksi unjuk rasa.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku aakan dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar dari ketiga orang tersangka tersebut.
"Kami berharap warga juga ikut serta memerangi narkoba dengan cara melapor jika melihat ada peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya untuk segera kami tindak," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: