Pegadaian Gandeng Lembaga Wakaf MUI
jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian memperluas layanan bisnis syariah dengan menggandeng Lembaga Wakaf MUI untuk memberdayakan penggerak wakaf dan sahabat wakaf menjadi agen Pegadaian Syariah agar kapasitas dan pendapatan mereka semakin meningkat.
Selain itu, juga dilakukan kerja sama penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian.
Kerja sama itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta, Senin (22/6).
Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan sebagai Agen Pegadaian Syariah, Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf akan berfungsi sebagai saluran pemasaran serta distribusi produk dan layanan Pegadaian Syariah.
Agen Pegadaian Syariah tersebut juga melayani penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian.
“Agen-agen Pegadaian Syariah tersebut nantinya akan memperoleh bagi hasil (fee) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi hasil ini dihitung berdasarkan transaksi produk dan layanan Pegadaian Syariah seperti pembiayaan kendaraan bermotor (Amanah), pembiayaan ibadah haji (Arrum Haji), pembiayaan usaha mikro (Arrum Mikro), gadai syariah (Rahn), Arrum Emas dan Tabungan Emas," jelas Damar.
Sementara itu Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI DR. Nadjamudin Ramly menyambut baik kerja sama antara kedua pihak. Kerja sama ini sangat penting untuk membumikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
“Saat ini kesadaran umat untuk mengimplementasikan ekonomi Islam semakin meningkat. Oleh karena itu kerja sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah," serunya.