Pegawai Bank BUMN di Pagaralam Kuras Rp 5 M Uang Nasabah, Kenali Modusnya
"Selama membuka buku tabungan, ATM korban tidak pernah diberikan tersangka, dengan alasan akan ada undian," tambah Putu.
Setidaknya lanjut Putu, ada 70 orang nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari para tersangka.
"Rata-rata tersangka ini menipu para korban yang sudah lanjut usia karena gampang dikelabui," terang Putu.
Sementara tersangka VM mengaku, dirinya melakukan tindak kejahatan itu karena kesulitan ekonomi.
"Iya saya nekat mengambil uang nasabah karena masalah ekonomi keluarga," kata VM.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undnag nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp dua ratus miliar. (mcr35/jpnn)