Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai BUMD Itu Pernah Pungli Rp 15 Juta Satu Kios

Minggu, 19 Februari 2017 – 03:59 WIB
Pegawai BUMD Itu Pernah Pungli Rp 15 Juta Satu Kios - JPNN.COM
Selamat, oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama saat digiring petugas Tim Saber Pungli Kepri. Foto: Batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus menahan Slamet pegawai BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama di ruang tahanan Mapolda Kepri. Penahanan in terhitung sejak Sabtu (18/2).

"Sudah kami tahan, sedang dalam pemeriksaan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (18/2).

Mengenai modus operasi Slamet, Budi mengatakan belum bisa menjelaskannya. Karena masih dalam pemeriksaan pihak Subdit III Tipidkor Polda Kepri. "Nantilah," tuturnya.

Tapi sumber Batam Pos menyebutkan praktik pungli ini tak hanya pada kisaran 8-10 juta saja.

"Dia juga pernah minta Rp 15 juta untuk permintaan awal penyewaan kios itu. Padahal untuk penyewaan awal kios saja, pedagang hanya membayar uang sebesar Rp 5 juta saja," tutur sumber tersebut.

Ia menyebut kasus ini tak akan berhenti sampai Slamet saja. Pasalnya praktik haram ini terjadi sejak lama. Sehingga ada dugaan sengaja dibiarkan untuk mengeruk keuntungan pribadi. "Kasusnya ini cukup bagus, lihat sajalah nanti hasil penyelidikan polisi," ucapnya.

Pengungkapkan kasus ini bermula dari informasi didapat dari masyarakat. Lalu mulaI dari Kamis (18/2), pihak kepolisian sudah turun untuk melakukan pengecekan.

Setelah data dirasa cukup, Jumat (18/2) subdit Tipidkor Polda Kepri mengamankan Selamat selaku koordinator BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama di kantornya. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman.

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus menahan Slamet pegawai BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama di ruang tahanan Mapolda Kepri. Penahanan in

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News