Pegawai Citibank Tilep Duit Nasabah
Selasa, 29 Maret 2011 – 16:49 WIB
Kasus ini sendiri terbongkar menyusul adanya laporan dari nasabah Citibank yang mengaku menjadi korban. Setelah dilakukan audit, baru diketahui adanya kerugian sekitar Rp 17 miliar.
Saat ini polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dan mobil mewah yang diduga terkait hasil kejahatan itu. Pasal yang disangkakan polisi adalah 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasl 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait hal ini, pihak Citibank melalui rilis yang dikirim ke sejumlah media menjamin dana nasabah aman dan akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan. (zul/jpnn)