Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat

Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:20 WIB
Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat - JPNN.COM
Sejumlah wajib pajak menunggu pencetakan STNK saat mengurus kelengkapan surat kendaraan bermotor di kantor Samsat I, Jalan Mappanyukki, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/10/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR -  Seorang pegawai hononer Bagian Pengawasan Dalam Kantor Samsat Makassar I bernama Auliayah dipecat. Honorer itu diberi sanksi pemecatan karena terbukti menggelapkan uang pajak kendaraan dari wajib pajak yang disetor kepadanya dengan nilai seratusan juta rupiah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I Yarham Yasmin mengatakan pemecatan tidak dengan hormat kepada pegawai honorer tersebut merupakan langkah tepat untuk memberi efek jera bagi yang lain. 

Selain pemecatan, pegawai itu juga terancam dikenakan saksi pidana atas perbuatannya.

"Jadi, Saudari Aulia ini statusnya sebagai Pamdal (Pengawasan Dalam). Sebenarnya dalam kasus seperti ini dia melanggar kode etik, tidak perlu lagi ada teguran pertama, kedua. Kalau dia melanggar, yah sudah dipotong (dipecat) saja," ujar Yarham, Selasa (25/10). 

Modus operandi yang dilakukan pegawai berusia 37 tahun itu dengan cara menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan) maupun pengurusan BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor) dan menerima uang dari wajib pajak.

Namun, belakangan uang yang diberikan wajib pajak itu tidak disetorkan ke kasir Samsat.

Lalu, pegawai itu hanya menjanjikan korbannya selesai dengan cepat tanpa harus menunggu bahkan akan diantarkan. 

Para korbannya percaya karena yang bersangkutan bagian orang dalam Samsat demi mempermudah pengurusan.

Pegawai honorer Samsat Makassar dipecat. Kasusnya berat. Dia terancam hukuman pidana juga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close