Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat

Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:20 WIB
Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat - JPNN.COM
Sejumlah wajib pajak menunggu pencetakan STNK saat mengurus kelengkapan surat kendaraan bermotor di kantor Samsat I, Jalan Mappanyukki, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/10/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Modus pegawai itu akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban yang telah lama menunggu surat kendaraannya rampung dan sudah menyetor sejumlah uang melapor ke kantor Samsat Makassar I.

“Kami tindaklanjuti laporan itu dan membuka layanan aduan secara hotline. Ternyata ada 18 orang wajib pajak ditipu dengan kerugian sekitar seratus jutaan," ungkap Yarham.

Dari kejadian itu, pihaknya langsung melakukan audit dan investigasi untuk membongkar jaringannya, termasuk para calo yang bermain dengan orang dalam Samsat karena diduga pelaku tidak bekerja sendiri.

Berdasarkan laporan, kata Yarham, sudah ada 14 laporan dugaan penggelapan dari wajib pajak. 

Uangnya diambil, sementara urusan pembayaran pajak tidak selesai. 

Laporan pertama diterima nilainya Rp 32 juta, tetapi setelah diselidiki ternyata lebih banyak dan bila ditotal sekitar Rp 100 jutaan.

"Memang sudah ada (pembayaran pajak) diselesaikan dari hasil mediasi. Uang digelapkan umumnya pajak kendaraan. Yang bersangkutan sudah lama kerja di sini, tentu jalurnya tahu semua, jadi bisa menguruskan. Kita sekarang mengumpulkan laporan dan akan ditindaklanjuti ke proses hukum," paparnya.

Guna mencegah tidak berulang kasus serupa, Yarham mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas yang ada di Samsat Makassar saat membayar pajak kendaraan, seperti layanan online dan drive thru serta tidak menggunakan jasa calo maupun pegawai Samsat. (antara/jpnn)

Pegawai honorer Samsat Makassar dipecat. Kasusnya berat. Dia terancam hukuman pidana juga.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close