Pegawai Kemenkumham Dikeroyok di Kantor Perindo, Pelakunya Langsung Ditahan
Namun, tak disangka di luar markas DPW Partai Perindo, KV justru dikeroyok puluhan orang tak dikenal yang telah menunggu di luar.
Selanjutnya, para pelaku yang datang menggunakan beberapa mobil itu pun kabur sebelum personel Patroli Beat 110 Satuan Sabhara Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tim kemudian membantu mengevakuasi KV ke RS SMC,” ujar Ary Fadli.
Sementara KV yang merupakan korban pengeroyokan mengatakan motif pengeroyokan diawali dari hari sebelumnya, ketika di jalan raya dia mengklakson mobil di depan mobil yang dikendarai, lantas terjadi adu mulut.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)