Pegawai KPK Tak Lulus TWK Harus Berjiwa Kesatria
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nurhasan meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus ujian tes wawasan kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar.
"Ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Nurhasan dalam siaran persnya, Sabtu (15/5).
Menurut dia, KPK adalah pelaksana undang-undant Undang, bukan pembuat. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus-lurusnya.
"Dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN.
Dia juga menyebutkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang undang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).
"BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 org dan tidak lulus 75 orang," kata dia.
Nurhasan menyatakan harusnya anggota KPK yang tidak lulus Kita menghormati bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.