Pegawai KPK yang Mengundurkan Diri pada 2020 Lumayan Banyak
Rabu, 30 Desember 2020 – 12:41 WIB
Menurut dia, salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) tentang alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," kata Firli Bahuri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!