Pegawai KUA Terkena OTT, Kepala Kanwil Kemenag: Malu, Miris
Verifikasi yang dilakukan Kanwil Kemenag, terlihat kontradiktif dengan hasil OTT Polres Mataram. Apalagi jika melihat peran Basuki yang hanya merupakan staf KUA di Gunungsari, namun bisa melakukan pemotongan hingga menentukan suatu masjid mendapat bantuan atau tidak.
Mengenai itu, Nasrudin menegaskan bahwa staf KUA sama sekali tidak berwenang menentukan bantuan. Untuk proses verifikasi dan pengesahan masjid yang menerima bantuan, sepenuhnya dilakukan Bidang Binmas Islam Kanwil Kemenang NTB.
”Staf KUA tidak bersinggungan langsung dengan verifikasi. Yang verifikasi itu Kanwil,” tegas dia.
”Peran staf KUA tidak ada (dalam proses verifikasi),” tambahnya.
Sementara itu, setelah melakukan OTT terhadap LBR, Satreskrim Polres Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag NTB. Mereka mengambil sejumlah dokumen dari ruang Bidang Binmas Islam. (dit/r2)