Pegawai Penilep Dana Bansos Dipecat
Jumat, 06 Mei 2011 – 06:44 WIB
MAKASSAR - Sanksi tegas diberikan kepada pegawai honorer Pemkot Makassar yang telah mengambil dana bantuan sosial untuk masjid. Pegawai honorer bernama Riswan itu dipecat. Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. "PNS saja mendapat sanksi apalagi cuma honorer," tegas Ilham, Kamis (5/5).
Selain menyerahkannya ke pihak kepolisian, penelusuran juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya jaringan dengan orang di lingkup Pemkot Makassar. Namun Ilham menegaskan tidak ada praktik percaloan pada pencairan dana bantuan sosial.
Prosedur pencairan dana melalui rekening bank, kata dia, cukup efektif untuk mengantisipasi mengalirnya dana ke lembaga fiktif. Melalui prosedur rekening khusus itu juga Bagian Keuangan menjebak Riswan yang terus mendesak pencairan dana.
MAKASSAR - Sanksi tegas diberikan kepada pegawai honorer Pemkot Makassar yang telah mengambil dana bantuan sosial untuk masjid. Pegawai honorer bernama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kalbar
Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:00 WIB - Jambi
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:42 WIB - Kalsel
Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:48 WIB - Daerah
Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
Jumat, 03 Mei 2024 – 12:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Iran Dalam Piala Asia U-23
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:59 WIB - Bisnis
Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
Sabtu, 04 Mei 2024 – 00:31 WIB - ABC Indonesia
Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:14 WIB - Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali
Jumat, 03 Mei 2024 – 22:51 WIB - Opini
Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:12 WIB