Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati
jpnn.com, BANDUNG - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Pria yang punya nama alias Perong itu pun terancam hukuman mati.
Polda Jabar meyakini Pegi alias Perong sudah berencana melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Mohammad Rizky Rudiana di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Perbuatan itu dinilai layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat yakni hukuman mati.
Tidak hanya itu, Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tertera dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2015.
“Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (27/5).
Jules mengungkapkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti yang kuat hingga mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi kunci terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.
Dari keterangan saksi-saksi, Polisi mendapatkan benang merah bagaimana peran Pegi alias Perong dalam mengeksekusi Vina dan Muhammad Rizky Rudiana.