Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Bermobil yang Masuk Area Car Free Day Bisa Diberi Sanksi

Kamis, 09 Juli 2015 – 22:46 WIB
Pejabat Bermobil yang Masuk Area Car Free Day Bisa Diberi Sanksi - JPNN.COM
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sanksi bagi pelanggar area yang dijadikan tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day memang tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2012.

Namun, pelanggar tetap bisa dikenakan sanksi dengan pasal pelanggaran rambu lalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Begitu car free day diterapkan, ada rambu-rambu larangan kendaraan untuk melintas.

"Artinya, kendaraan yang menerobos sudah melanggar rambu lalu lintas," kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta‎ Anton Parura, Kamis (9/7).

Dia menilai, peristiwa mobi dinas pejabat TNI beserta motor pengawalnya yang masuk ke area car free day seharusnya tidak perlu terjadi. "Undang-undang kan berlaku tanpa pengecualian," ucap Anton.

Sepert‎i diberitakan, media sosial diramaikan foto kendaraan dinas yang masuk ke area car free day.‎ Dalam foto itu tampak sebuah sedan dengan pengawalan sepeda motor polisi militer melintas di kawasan larangan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. (gil/jpnn)

 

 

JAKARTA - Sanksi bagi pelanggar area yang dijadikan tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day memang tidak diatur dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close