Pejabat Bilang Honorer Non-Database BKN Tidak Keberatan jadi PPPK Part Time
Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pada 25 Maret 2024 pernah mengatakan, honorer tendik tercecer atau tidak masuk pendataan BKN bisa tetap ikut seleksi PPPK 2024.
Dia menjelaskan honorer tendik tercecer ini akan menggunakan data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, menurutnya, dapodik juga bisa menjadi database.
Namun, tetap saja yang disampaikan Prof Nunuk belum mendapatkan respons tegas dari Azwar Anas, apakah benar honorer non-database bisa diangkat jadi PPPK 2024.
Honorer Tercecer Mau-mau Saja jadi PPPK Part Time
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemerintah agar pengangkatan honorer tercecer dilakukan bertahap hingga 2029.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan untuk menuntaskan masalah honorer harus ada regulasi baru yang memberikan rentang waktu pengangkatan PPPK secara bertahap.
“Kalau mau masalah honorer selesai, jangan hanya yang masuk pendataan BKN saja diakomodasi. Yang tidak masuk database BKN harus diberikan ruang juga," kata Putut Winarno kepada JPNN.com, Minggu (28/7).
Putut Winarno menegaskan komitmen Pemkab Kudus untuk menyelesaikan pengangkatan honorer secara bertahap karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran.
"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," tegasnya.