Pejabat Daerah Dilarang Jamu Tamu Pusat
Rabu, 10 September 2008 – 17:23 WIB
Peringatan itu disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/9). RDP dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar itu, dirinya sering menerima keluhan dari para pejabat di daerah dalam melayani pejabat pusat yang melakukan kunjungan kerja ke daerahnya. "Kunjungan pejabat pusat ke daerah itu menjadi beban bagi mereka. Kasihan juga kita, pejabat pusatnya sudah pergi tapi pejabat daerah masih punya hutang bayar hotel," ungkap Antasari.
Padahal, lanjut Antasari, setiap pejabat pusat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah sudah pasti ada biaya perjalanannya yang ditanggung oleh negara, mulai dari biaya trasportasi sampai penginapan. Karena itu, Antasari menghimbau pejabat daerah tidak lagi memberikan pelayanan yang berlebihan terhadap pejabat pusat yang berkunjung ke daerah setempat, apalagi menanggung biaya sewa hotel dan biaya lainnya. “Bahkan ada lagi uang sakunya,” katanya seraya menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan sebatas himbauan moral belaka agar tidak marak lagi korupsi di daerah-daerah.(eyd)