Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Ada Temuan Janggal, KPK Pastikan PengusutanSenin, 15 September 2008 – 12:07 WIB
Dia menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi selama ini memang tergantung kesadaran para pejabat itu sendiri.Karena tidak melaporkan, kata Johan, jangan sampai justru KPK yang menemukan penerimaan gratifikasi tersebut. Sebab, berpotensi menjadi permasalahan hukum. ”Kalau KPK yang menemukan tentu lain ceritanya,” ungkap Johan.
Untuk menumbuhkan kesadaran itu, tambah Johan, KPK belakangan ini gencar mengadakan sosialisasi ke daerah. Mantan wartawan itu menambahkan bahwa hingga Agustus 2008 ini, KPK telah mendistribusikan 62.886 formulir gratifikasi. ”Tergantung mereka (pejabat, red) yang mengisi,” terangnya.
Pelaporan gratifikasi sebagaimana dituangkan dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan tindakan kesadaran dari PNS atau penyelenggara negara kepada KPK. Artinya, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai usaha preventif yang berdasarkan kesadaran dari pegawai negeri atau penyelenggara negara.