Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi

Ada Temuan Janggal, KPK Pastikan Pengusutan

Senin, 15 September 2008 – 12:07 WIB
Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi - JPNN.COM
Dalam ketentuan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan secara jelas gratifikasi yang dimasukkan dalam kategori suap merupakan unsur tindak pidana. (git/zul/agm)

JAKARTA – Inisiatif para pejabat daerah melaporkan hadiah alias gratifikasi terkait jabatannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close