Pejabat Dinas Jelaskan Soal Honor Sertifikasi
Jumat, 14 Desember 2012 – 13:15 WIB
“Saya tahu betul dengan keinginan guru. Jadi yang ingin berdemo pun silakan. Kita siap menjelaskannya. Bahkan petugas memiliki petunjuk teknis (juknis) yang lengkap dengan bukti penyerah terimaan dana sertifikasi dari pemerintah pusat,” ujar Syahril.
Lebih jauh dirinya menghimbau, guru sertifikasi jangan sampai termakan isu menyesatkan terhadap dana sertifikasi. “Lebih baik tanyakan langsung ke petugas sertifikasi guru di Dinas Pendidikan,”imbuhnya.
Ditambahkan Direktur Dana Sertifikasi Empat Lawang, Arbanu S Pd menjelaskan, dana sertifikasi guru sertifikasi Empat Lawang sesuai putusan Menteri Keuangan (PMK) No 34 Tahun 2012 sebesar Rp 15.702.078.000. Sementara kebutuhan sesuai dengan jumlah penerima guru sertifikasi di Empat Lawang sebesar Rp 17.459.325.300. “Secara hitungan tahun anggaran 2012, dana sertifikasi Empat Lawang mengalami kekurangan sebesar Rp 1.135.270.500,” ujar Arbanu. (omi)