Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes
"Jadi, sekarang jangan ada lagi yang protes kalau diangkat sebagai PPPK karena hak yang diterima sama dengan PNS," ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi setempat agar lebih selektif memberikan persetujuan terhadap permintaan dari staf yang akan melanjutkan pendidikan.
Dia menegaskan hal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti lama masa bakti bagi aparatur pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-sesama pegawai.
"Jangan cepat-cepat minta sekolah, sebab itu alasan saja supaya bisa pindah dari Papua Barat," ujar Ali Baham. (antara/jpnn)