Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak
Jumat, 15 Juli 2022 – 19:04 WIB
Kemudian, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik berupa video porno.
Atas perbuatan cabul itu, TAS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)