Pejabat Kemenag Dicecar Perencanaan Proyek Alquran
Senin, 27 Agustus 2012 – 21:44 WIB
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar dan anaknya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penyuapan, yakni pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap mencapai sekitar Rp. 4 miliar.(fat/jpnn)