Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Kukar Bancakan Dana Bansos

Selasa, 11 November 2008 – 15:05 WIB
Pejabat Kukar Bancakan Dana Bansos - JPNN.COM
JAKARTA - Kasus  bancakan atau bagi-bagi uang dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terdakwa Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota DPRD Kukar Setia Budi mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (10/11). Berdasar surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK dipimpin Zet Tadung Allo diketahui, penyelewengan uang negara senilai Rp 29.573.600.000 itu dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak orang, tak hanya Samsuri dan Setia Budi yang menjadi tokoh sentral dalam tindak pidana korupsi yang terjadi antara Juli 2005 sampai Desember 2006.

Kedua terdakwa disidangkan secera terpusah(split). Persidangan atas Setia Budi dipimpin  majelis hakim  Teguh Hariyanto, sedangkan Samsuri dihadapkan pada majelis diketuai Murdiono. Namun JPU menyebutkan secara jelas peran aktif beberapa saksi. Peran  berbuntut “upah” ratusan juta hingga miliaran rupiah itu diantaranya karena menunjuk orang untuk mengambil uang bansos, membuat/mengajukan proposal fiktif, serta penggunaan rekening untuk menampung uang bansos.

Anggota DPRD Kukar Khairuddin kebagian Rp 2,5 miliar, Asisten IV (kala itu) Basran Yunus dapat uang bansos Rp 875 juta, Fathan Djoenaidi (kini Kepala Bappeda Kukar) Rp 375 juta, Boyke Andre Noriza (orang yang ditunjuk sebagai koordinator pengadaan perangkat band di 18 kecamatan se-Kukar) mendapat Rp 3.034.666.000, anggota DPRD Kukar Edy Mulawarman mendapat Rp 420 juta. Dan tentunya 35 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang masing-masing menurut jaksa mendapat Rp 375 juta, atau totalnya Rp  13,125 miliar.

Dakwaan  yang dibacakan bergantian oleh Zet, Supardi, Irene Putrie dan Ely Kusumastuti menyebutkan ada beberapa saksi lain yang juga berperan aktif, namun belum diungkap apakah mereka diupahi atau tidak. Sebut saja Fajri Tridalaksana yang beberapakali diperintahkan Setia Budi untuk mengambil uang bansos ke Bendaharwan bansos Siti Aidi senilai Rp 19,7 miliar  tanggal 23 November 2005.

JAKARTA - Kasus  bancakan atau bagi-bagi uang dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terdakwa Plt Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA