Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Pemkab dan Bawahan Berbuat Terlarang di Mobil Dinas

Jumat, 06 September 2019 – 22:01 WIB
Pejabat Pemkab dan Bawahan Berbuat Terlarang di Mobil Dinas - JPNN.COM
Polisi menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti kepada awak media. Foto: prokal.co

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kukar berinisial AM, 47, ditangkap Satuan Reskoba Polres Kukar, Senin (2/9).

Selain AM, polisi lebih dulu membekuk He, 37, yang merupakan pegawai dan bawahan AM di Dinas Sosial Kukar.

BACA JUGA: Sering Minta Cerai, Siti Aminah Akhirnya Bernasib Tragis di Tangan Suaminya

Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas penggunaan narkoba di sekitar Jalan KH Akhmad Muksin, Kecamatan Tenggarong.

Sekitar pukul 16.50 Wita, anggota Satreskoba yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang pengendara mobil Toyota Calya berwarna oranye bernopol KT 1490 OA yang melintas dari arah Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata polisi menemukan sabu seberat 0,6 gram di kantong pintu sebelah kanan mobil. Selain itu, polisi menemukan satu poket sabu di kantong kanan He.

"Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka He ini mendapat barang haram tersebut dari tersangka AM yang merupakan atasannya di kantor," terang Romi. AM pun diciduk di rumahnya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Rabu (4/9).

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AM, akhirnya ditemukan bong, satu sendok takar, dan pipet kaca yang berisi sisa sabu.

Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kukar berinisial AM, 47, ditangkap Satuan Reskoba Polres Kukar, Senin (2/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close