Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Pemkab dan Bawahan Berbuat Terlarang di Mobil Dinas

Jumat, 06 September 2019 – 22:01 WIB
Pejabat Pemkab dan Bawahan Berbuat Terlarang di Mobil Dinas - JPNN.COM
Polisi menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti kepada awak media. Foto: prokal.co

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Pabrik Esemka, Rocky Gerung Beri Tanggapan Begini

Dari pengakuannya, sabu itu dibeli di Jalan Tongkol, Samarinda, secara urunan setelah melaksanakan tugas kedinasan di Kecamatan Muara Jawa. Ide dan lokasi pembelian muncul dari tersangka He. Keduanya juga sempat menuju salah satu mal di Samarinda untuk membagi sabu tersebut.

Dalam perjalanannya, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan sempat mengonsumsi sabu di kawasan kopi pangku. Tersangka mengonsumsi sabu di dalam mobil dinasnya.

Kepada polisi, tersangka AM biasa mengonsumsi sabu untuk meringankan sakit asam urat yang dideritanya. Dia berdalih terakhir kali mengonsumsi sabu dua bulan lalu.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono menyebut tidak akan memberi toleransi bagi pegawai negeri yang terjerat kasus narkoba. Dia mempersilakan polisi untuk menindak tersangka yang sudah mencoreng korps ASN itu.

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Berdasar Undang-Undang 5/2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, kedua PNS tersebut terancam diberhentikan jika divonis lebih dari dua tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (qi/kri/k16)

Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kukar berinisial AM, 47, ditangkap Satuan Reskoba Polres Kukar, Senin (2/9).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close