Pejabat Penting KPK Mengundurkan Diri
Jumat, 09 Oktober 2009 – 18:42 WIB
Namun dia enggan menanggapi pertanyaan apakah langkah Lambok tersebut terkait kondisi KPK yang terus diperkarakan oleh kepolisian. "Itu keinginannya pribadi," katanya lagi.
Direktorat Gratifikasi berada di bidang pencegahan KPK. Tugas utamanya, menerima dan menelusuri pemberian hadiah pada pejabat negara. Pejabat negara yang menerima sesuatu dari orang lain diwajibkan melapor ke KPK selama 30 hari sejak hadiah diterima. Jika sampai jangka waktu itu tak dilaporkan, pemberian itu bisa berubah menjadi masuk kategori suap dan bisa berujung pada tuduhan korupsi.