Pejabat Setjen MPR Teken Perjanjian Kinerja, Ma’ruf Cahyono Ingatkan Hal Penting Ini
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, baik eselon I maupun II menandatangani perjanjian kinerja 2023, Rabu (1/2).
Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penandatanga diawali eselon IB antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono dengan Plt Deputi Bidang Administrasi Siti Fauziah.
Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian kerja eselon II antara Sekjen Ma'ruf Cahyono dengan kepala biro lingkup Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, dan Inspektur.
Berikutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja eselon II, antara Plt Deputi Bidang Administrasi dengan Kepala Biro dan Plt Kepala Biro Lingkup Deputi Bidang Administrasi.
Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan penandatangan prjanjian Kinerja atau performance agreement ini memiliki konsekuensi, yaitu paling minimal harus tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan setahun ke depan.
“Saya mengharapkan kepada masing-masing pemangku kewajiban yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja ini memiliki tanggungjawab untuk bisa memenuhi Perjanjian Kinerja,” katanya.