Pejabat Sumbar Dibolehkan Terima Parsel
Selasa, 07 Agustus 2012 – 12:44 WIB
Muslim mengatakan saling memberi di saat lebaran datang suatu hal yang sudah wajar terjadi dalam masyarakat minang. "Itu sudah tradisi masyarakat kita, tapi sekali lagi itu, tak ada kaitannya dengan jabatan. Tapi kalau ada kaitannya dengan jabatan , maka itu harus ditolak dan pejabat pemprov tidak boleh terima ituTapi kalau parsel itu dari sanak family dalam bentuk menjalin keakraban dan saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya, tak masalah, " tuturya
Lebih lanjut, Muslim kasim mengatakan bahwa untuk mudik, Pegawai Pemprov Sumbar dibolehkan untuk membawa kendaraan dinas. Namun dengan catatan biaya perawatan, perbaikan dan Bahan Bakar Minyak ( BBM) ditanggung pribadi PNS yang bersangkutan.
" Kalau PNS ingin bawa pulang kendaraan dinasnya, saya rasa tak ada persoalan lah. Masa dia sudah kerja bertahun-tahun dan pulang bawa kendaraan operasionalnya tidak di bolehkan?Apa salahnya mereka di bolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik. cuma, nanti mereka tentu harus menjaga dengan baik kendaraan dinas yang mereka pergunakan tersebut," tuturnya.