Pekan Depan, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus.
Seusai menetapkan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: