Pekan Depan, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal menggali keterangan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8).
“Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada Senin 7 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (3/8).
Ramadhan menjelaskan dalam perkara ini, penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang.
Keenam orang yang hadir tersebut, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.
Kemudian, lanjut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW dan Panji Gumilang.
"Yaitu, saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, saudara PG akan dimintai keterangan pada pekan depan," tutur Ramadhan.
Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pekan ini penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah meminta klarifikasi sejumlah saksi.