Pekan Depan BPKP Keluarkan Audit Keuangan BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengaudit keuangan BPJS Kesehatan yang disebut defisit karena lebih banyak membayar ketimbang mendapat pemasukan dari iuran pesertanya.
Audit ini juga akan menentukan dilanjutkan atau tidaknya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 terkait pelayanan katarak, persalinan bayi, dan rehabilitasi medik.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, audit ini dilakukan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). Hasilnya baru keluar pada pekan depan.
“Satu pekan ini kami tunggu hasilnya,” kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (9/8).
Lanjut dia menuturkan, pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional menggunakan prinsip anggaran berimbang.
Pihaknya bersama Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional juga telah merencanakan anggaran pada 2018 dan sama-sama mengetahui adanya defisit.
Namun dia memastikan, walau ada defisit, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Sementara itu, tugas pemerintah adalah melakukan penyesuaian pada anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, audit dilakukan secara internal oleh BPKP untuk melihat kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara rinci.