Pekan Depan, Hakim akan Putuskan Kasus Ongen
Selasa, 03 Mei 2016 – 23:09 WIB
Sementara pihak JPU, Sangaji saat ditanya apa saja pembelaannya menanggapi eksepsi terdakwa, ia memilih bungkam. "Lihat saja keputusannya pekan depan," singkatnya berlalu. (Mg4/jpnn)
Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan saksi ahli yang diperiksa polisi, foto jokowi bersama nikita telah memenuhi unsur pornografi dan melanggar kesusilaan. (Mg4/jpnn)