Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekan Depan Pemberkasan CPNS & PPPK KemenPAN-RB, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Rabu, 05 Januari 2022 – 21:03 WIB
Pekan Depan Pemberkasan CPNS & PPPK KemenPAN-RB, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan - JPNN.COM
Pekan depan pemberkasan CPNS dan PPPK Kemenpan-RB. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 74 calon aparatur sipil negara (CASN) KemenPAN-RB dinyatakan lulus. Penetapan kelulusan tersebut dinyatakan dalam Surat Pengumuman No. B/1/KP.01.00/2022 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaaan ASN KemenPAN-RB Tahun Anggaran 2021. 

Dalam pengumuman itu, disampaikan sebanyak 59 orang lolos di formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 “Jawaban sanggah bisa diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Sri Rejeki Nawangsasih dalam surat yang ditandatanganinya 4 Januari 2021.

Selanjutnya, para peserta yang lulus diwajibkan untuk mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (12/1) mendatang.

Verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, yakni pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS. Sementara untuk formasi PPPK pukul 13.00-14.00 WIB. 

"Tautan dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing pesert," terang Sri Rejeki Nawangsasih.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan bisa dilakukan paling lambat pada 21 Januari 2022 di portal SSCASN.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK, NPWP, BPJS Kesehatan.

Pemberkasan CPNS dan PPPK KemenPAN-RB akan dimulai pekan depan, persiapkan dokumen sedari sekarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News