Pekan Depan Polisi Garap Djoko Tjandra Untuk Kasus Surat Jalan Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Rencananya, dia dimintai keterangan pada pekan depan.
"Sudah kami agendakan pemeriksaan terhadap saudara JST (Djoko Tjandra) pada Rabu 19 Agustus mendatang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Minggu (16/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri sepakat menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda, yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice dan surat jalan palsu.
"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST (Djoko Tjandra) dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi gratifikasi," kata Argo, Jumat (14/8).
"JST juga dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk kasus surat palsu," tambah Argo
Dalam kasus surat jalan itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Djoko Tjandra).
Sementara itu, untuk kasus suap dan gratifikasi ada empat orang tersangka. Argo mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.