Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekan Depan Polisi Garap Djoko Tjandra Untuk Kasus Surat Jalan Palsu

Minggu, 16 Agustus 2020 – 16:52 WIB
Pekan Depan Polisi Garap Djoko Tjandra Untuk Kasus Surat Jalan Palsu - JPNN.COM
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja/aww.

"PU dan NB selaku penerima dikenqkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo.

Diketahui, dua tersangka penerima suap ini adalah anggota polisi berpangkat jenderal. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Kedua perwira tinggi Polri itu diduga menerima suap untuk pengurusan surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sementara pemberi suap adalah JST alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi alias TS.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," tandas mantan Kapolres Nunukan ini. (cuy/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News