Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 06:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Wanda Hara dilaporkan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diajukan, antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (antara/jpnn)