Pekara Utang, Lelaki Ini Tega Membunuh dan Membakar Rumah Korbannya
Senin, 31 Juli 2023 – 17:47 WIB
Atas kejadian ini, polisi menjerat tersangka HR Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)