Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri
Minggu, 25 November 2012 – 21:31 WIB
Sedangkan untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp1 juta.
“Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp20.000,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan, di dalam permenakertrans ini juga ditetapkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis. Hal ini harus sesuai dengan anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit.