Di antaranya, pelayanan tindakan hemodialisa (cuci darah) ditanggung paling banyak Rp700.000 per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak tiga kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk badan penyelenggara. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan