Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri
Minggu, 25 November 2012 – 21:31 WIB
"Para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek jika pengusaha tempat mereka bekerja telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan ke dalam program perlindungan itu," ujar Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/11).
Maka sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini, para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara. Sehingga, para pekerja atau buruh berhak memperoleh pelayanan medis khusus. Misalnya, kaca mata, prothese mata (mata palsu), prothese gigi (gigi palsu), alat bantu dengar, dan prothese anggota gerak.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Nasional
MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB