Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:55 WIB
Maka itu, lanjut Muhaimin, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. “Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya,” kata Muhaimin
Muhaimin menilai, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.
Hal-hal yang detail mengenai pelaksanaan kerja outsourcing, kata Muhaimin akan dibahas lebih lanjut oleh tim kecil yang dibentuk oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Setelah itu, baru akan segera diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai peraturan outsourcing ini. (cha/jpnn)