Pekerja Rusia Ilegal Bangun Rel Kereta di Kalimantan
Rabu, 10 Mei 2017 – 12:53 WIB
Pada saat penertiban, lanjut dia, dua TKA tersebut bekerja di PT SUS dan ikut membangun rel di Desa Tewang Karangan, Kecamatan Pulau Malan.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut yang menjadi sponsor dan penanggung jawab mereka.
''Kemarin dua paspor mereka ditahan imigrasi. Langkah selanjutnya untuk sanksi segala macam, itu bukan kewenangan kami. Itu domain Imigrasi Sampit. Kami hanya mendampingi saat itu,'' tandasnya. (eri/c3/abe/c5/ami/jpnn)