Pelajar Hamil, Melahirkan Kemudian Cekik Bayi Hingga Tewas
Minggu, 13 Januari 2019 – 06:48 WIB
"Namun polisi juga masih menunggu hasil tes DNA, untuk memastikan apakah korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku ini," kata Hendro.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut akan ditambah 3 per 4 menjadi 20 tahun, jika pelaku adalah ibu kandung korban. (yos/jpnn)