Pelajar Perkosa Balita
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:09 WIB
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun sebus saja bunga yang masih balita (bawah lima tahun). M yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di Manokwari ini dinilai telah merusak masa depan korban serta membuat malu.
Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negerai Manokwari,Kamis (15/3) dipimpin Majelis Hakim tunggal,Jimmy Wali,SH. Karena perkara melibatkan korban maupun terdakwa di bawah umum,persidangan berlangsung bertutup untuk umum.
JPU,Lan Woretma,SH yang ditemui wartawan usai persidangan,kemarin menyatakan,perbuatan terdakwa M dapat merusak masa depan korban. M dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.’’Hal-hal yang memberatkan,terdakwa telah merusak masa depan korban dan mempermalukan keluarga korban. Yang meringankan,terdakwa masih di bawah umur,dan bersikap sopan dalam persidangan,’’ ujar Lan.
Ironisnya,korban dari kasus perkosaan ini adalah keponakan dari terdakwa. Perbuatan bejat yang dilakukan M terhadap keponakannya sendiri ini karena terpengaruh adegan pada video porno di handphone temanya. Kemudian berlanjut di rumah,saat keduanya tengah asyik menonton televisi di rumah M. Entah mengapa, M secara tiba-tiba menarik Bunga ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh,memperkosa Bunga,terjadi sekitar Agustus 2011 dan baru ketahuan Desember.
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Kriminal
Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:57 WIB - Kriminal
Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:20 WIB - Kriminal
Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB - Kriminal
Ditressiber Polda Bali Tolak Laporan WNA Turki, Kombes Jansen Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:52 WIB - Seleb
Innalillahi, Komedian Abah Qomar Meninggal Dunia
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:45 WIB