Pelajar Perkosa Balita
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:09 WIB
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun sebus saja bunga yang masih balita (bawah lima tahun). M yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di Manokwari ini dinilai telah merusak masa depan korban serta membuat malu.
Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negerai Manokwari,Kamis (15/3) dipimpin Majelis Hakim tunggal,Jimmy Wali,SH. Karena perkara melibatkan korban maupun terdakwa di bawah umum,persidangan berlangsung bertutup untuk umum.
JPU,Lan Woretma,SH yang ditemui wartawan usai persidangan,kemarin menyatakan,perbuatan terdakwa M dapat merusak masa depan korban. M dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.’’Hal-hal yang memberatkan,terdakwa telah merusak masa depan korban dan mempermalukan keluarga korban. Yang meringankan,terdakwa masih di bawah umur,dan bersikap sopan dalam persidangan,’’ ujar Lan.
Ironisnya,korban dari kasus perkosaan ini adalah keponakan dari terdakwa. Perbuatan bejat yang dilakukan M terhadap keponakannya sendiri ini karena terpengaruh adegan pada video porno di handphone temanya. Kemudian berlanjut di rumah,saat keduanya tengah asyik menonton televisi di rumah M. Entah mengapa, M secara tiba-tiba menarik Bunga ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh,memperkosa Bunga,terjadi sekitar Agustus 2011 dan baru ketahuan Desember.
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaesang Pengin Duet dengan Anies Baswedan, Polwan Briptu FN Mengamuk | Reaction JPNN
-
Menpora Pastikan Pelaksanaan PON XXI Tepat Waktu
-
Erick Thohir Tak Ingin Bersikap Jemawa
-
Kaesang Beri Sinyal Ingin Berduet di Pilgub DKI, Anies Baswedan Bilang Begini
-
Jumlah Penyebaran Kasus HIV/AIDS Meningkat di Kota Banda Aceh
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
Jumat, 14 Juni 2024 – 23:40 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:56 WIB - Kriminal
Maling Nekat Angkat Ban Sepeda Motor, Aksinya Terekam Kamera CCTV
Jumat, 14 Juni 2024 – 19:20 WIB - Kriminal
Kasus Vina, Iptu Rudiana Ayah Eky Sudah Diperiksa Polda Jabar
Jumat, 14 Juni 2024 – 17:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
136 Ribuan Formasi CPNS 2023 & PPPK Kosong, Pelamar Banyak, tetapi..
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Live Streaming EURO 2024 Hungaria Vs Swiss, Cek Starting XI
Sabtu, 15 Juni 2024 – 19:40 WIB - Bulutangkis
Hasil Australian Open 2024: 3 Wakil Indonesia Melaju ke Partai Puncak
Sabtu, 15 Juni 2024 – 18:23 WIB - Jabar Terkini
Zulhas Larang Potong Hewan Kurban di Masjid, MUI Jabar Merespons Keras
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:30 WIB - Hukum
5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
Sabtu, 15 Juni 2024 – 17:47 WIB