Pelajar Perkosa Balita
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:09 WIB
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun sebus saja bunga yang masih balita (bawah lima tahun). M yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di Manokwari ini dinilai telah merusak masa depan korban serta membuat malu.
Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negerai Manokwari,Kamis (15/3) dipimpin Majelis Hakim tunggal,Jimmy Wali,SH. Karena perkara melibatkan korban maupun terdakwa di bawah umum,persidangan berlangsung bertutup untuk umum.
JPU,Lan Woretma,SH yang ditemui wartawan usai persidangan,kemarin menyatakan,perbuatan terdakwa M dapat merusak masa depan korban. M dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.’’Hal-hal yang memberatkan,terdakwa telah merusak masa depan korban dan mempermalukan keluarga korban. Yang meringankan,terdakwa masih di bawah umur,dan bersikap sopan dalam persidangan,’’ ujar Lan.
Ironisnya,korban dari kasus perkosaan ini adalah keponakan dari terdakwa. Perbuatan bejat yang dilakukan M terhadap keponakannya sendiri ini karena terpengaruh adegan pada video porno di handphone temanya. Kemudian berlanjut di rumah,saat keduanya tengah asyik menonton televisi di rumah M. Entah mengapa, M secara tiba-tiba menarik Bunga ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh,memperkosa Bunga,terjadi sekitar Agustus 2011 dan baru ketahuan Desember.
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
Jumat, 15 November 2024 – 04:57 WIB - Kriminal
Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
Kamis, 14 November 2024 – 22:54 WIB - Kriminal
Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 17:14 WIB - Kriminal
Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
Kamis, 14 November 2024 – 17:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Jumat 15 November 2024: Baik untuk Penyucian Diri & Memberikan Petuah
Jumat, 15 November 2024 – 06:24 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Penyebab Jay Idzes Percaya Diri
Jumat, 15 November 2024 – 06:02 WIB