Pelajar Perkosa Balita
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:09 WIB
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun sebus saja bunga yang masih balita (bawah lima tahun). M yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di Manokwari ini dinilai telah merusak masa depan korban serta membuat malu.
Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negerai Manokwari,Kamis (15/3) dipimpin Majelis Hakim tunggal,Jimmy Wali,SH. Karena perkara melibatkan korban maupun terdakwa di bawah umum,persidangan berlangsung bertutup untuk umum.
JPU,Lan Woretma,SH yang ditemui wartawan usai persidangan,kemarin menyatakan,perbuatan terdakwa M dapat merusak masa depan korban. M dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.’’Hal-hal yang memberatkan,terdakwa telah merusak masa depan korban dan mempermalukan keluarga korban. Yang meringankan,terdakwa masih di bawah umur,dan bersikap sopan dalam persidangan,’’ ujar Lan.
Ironisnya,korban dari kasus perkosaan ini adalah keponakan dari terdakwa. Perbuatan bejat yang dilakukan M terhadap keponakannya sendiri ini karena terpengaruh adegan pada video porno di handphone temanya. Kemudian berlanjut di rumah,saat keduanya tengah asyik menonton televisi di rumah M. Entah mengapa, M secara tiba-tiba menarik Bunga ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh,memperkosa Bunga,terjadi sekitar Agustus 2011 dan baru ketahuan Desember.
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Mengenal Tradisi Bawa Lari Kambing Sebelum Pemotongan Hewan Kurban
-
138 Jemaah Calon Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci
-
Tinjau Tanggul Tambak Lorok, Jokowi: Ini Mampu Bertahan Hingga 30 Tahun
-
Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Bantu Sesama
-
Crazy Rich Grobogan Joko Suranto Daftarkan Diri Maju di Pilgub Jateng
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh
Selasa, 18 Juni 2024 – 18:44 WIB - Kriminal
Innalillahi, Bocah 3 Tahun di Serang Tewas Digorok Ayah Kandung
Selasa, 18 Juni 2024 – 17:11 WIB - Kriminal
Pergi ke Warung Remang-Remang, Pria di Rohil Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sumur
Selasa, 18 Juni 2024 – 09:47 WIB - Kriminal
Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar
Selasa, 18 Juni 2024 – 04:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Innalillahi, Bocah 3 Tahun di Serang Tewas Digorok Ayah Kandung
Selasa, 18 Juni 2024 – 17:11 WIB - Afrika
Geng Bersenjata Menyerbu sebelum Salat Iduladha, 100 Warga Desa Diculik
Selasa, 18 Juni 2024 – 14:51 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Willy Sagnol Tegaskan Georgia tak Gentar Menghadapi Turki
Selasa, 18 Juni 2024 – 17:25 WIB - Kriminal
Modus Ancam Sebar Foto, Pemuda di Sampang Cabuli Gadis 14 Tahun
Selasa, 18 Juni 2024 – 19:07 WIB - Gosip
Heboh Diisukan Selingkuh dengan Istri Orang, Anji Merespons Begini
Selasa, 18 Juni 2024 – 16:28 WIB