Perbuatan M terhadap Bungan tak hanya sekali dilakukan,tapi berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui setelah S menceritakan kepada ibunya soal kejadian yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi.(lm)
MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3