Pelajar SD Berkelahi Sampai Tewas, Ini Proses Hukumnya...
jpnn.com - JAKARTA - Pelajar sebuah Sekolah Dasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, R, yang diduga menganiaya NA, temannya sendiri hingga meninggal dunia akan dikembalikan ke orang tuanya. Sebab, pelaku masih di bawah umur. Hal ini mengacu sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang Peradilan Anak.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jaksel Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, antara orang tua nantinya akan diberi waktu melakukan musyawarah selama 30 hari. "Proses hukum di kepolisian terus berjalan," kata Wahyu saat jumpa pers di markasnya, Sabtu (19/9).
Menurut dia, antara orang tua NA dan R saat ini menurut Wahyu sudah ada perdamaian. Akan tetapi proses diversi masih belum berjalan. Sekedar informasi, diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut Wahyu menegaskan, polisi juga berpedoman pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menyelesaikan perkara ini. Saat ini, Wahyu melanjutkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan didampingi orang tuanya. "Kami masih mendalami," katanya.
Menurut Wahyu, dari pemeriksaan awal dokter terhadap jasad korban, ditemukan luka memar di kepala bagian belakang. Namun, polisi masih menunggu hasil otopsi jasad korban untuk memastikan penyebab kematian sebenarnya.
Seperti diketahui, peristiwa ini berawal karena diduga saling ejek antara pelaku dan korban saat ada kegiatan menggambar di sekolahnya, Jumat (18/9) kemarin. (boy/jpnn)