Pelajar SMA Hamil, Cekik Bayi Buang di Toilet
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan ER (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi kandungnya.
Kasus pembuangan dan kematian bayi di toilet Puskesmas Kauman, Tulungagung ini sempat membuat geger tempat tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap ibu bayi ini, dilakukan usai tim penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, melakukan gelar perkara pada Senin (14/1) siang.
Tim penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak menilai, bukti-bukti yang dikumpulkan dan hasil pemeriksaan terhadap ibu bayi serta saksi-saksi, dirasa cukup untuk menjerat remaja tersebut.
AKP Sumaji, Kasubaghumas Polres Tulungagung, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
"Mulai dari mencekik leher bayi, hingga menyiramnya sebanyak 5 kali agar bayi tidak menangis. Saat disiram itulah bayi tersebut jatuh ke lubang kloset, hingga akhirnya meninggal dunia," jelas AKP Sumaji.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelajar kelas satu SMA tersebut tidak ditahan. Selama proses penyidikan, tersangka dikenakan wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.