Pelajar SMK Tewas Dibantai 7 Orang, Tak Ada Ampun
Tanpa basa-basi, DN membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit pada bagian bahu serta perutnya. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap pelajar itu disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban sehingga DN mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.
Para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi seperti pelaku utama yakni DN, RA dan AM ditangkap di Desa Pamuyuran, Kecamatan Cibadak pada Senin (10/10) dan Selasa (11/10).
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap pada Selasa (11/10) setelah dipancing untuk keluar dari persembunyiannya di Kampung Ciherang Tonggoh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)